Full width home advertisement

Info HUMAS

Info KESISWAAN

Post Page Advertisement [Top]

 




INFORMASI PPDB MAN 7 JAKARTA 2023

     

Jalur Afirmasi Prestasi & Afirmasi DTKS (Kuota 20%)

 1) Afirmasi Prestasi (Kuota 5%)

a) Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi Akademik, di ajang KSM, OSN, MYRES, KOPSI, lomba penelitian/Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan kelanjutan dari OSN seperti; IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, IEYI dan ASPC.

b) Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi Non Akademik dari prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi / pemasalan / festival ) 2 (dua) tahun terakhir yang   diselenggarakan oleh Kedinasan dan/atau Induk Organisasi

c) Calon Peserta didik hanya dapat mengunggah 1 sertifikat/Piagam Prestasi dengan nilai tertinggi;

d) Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2(dua) pilihan madrasah;

e) Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, maka seleksi berdasarkan Nilai Akhir, Urutan pilihan madrasah, usia dan waktu mendaftar;

f) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;

g) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir.


 2) Jalur Afirmasi DTKS (Kuota15%)

a) Jalur PPDB yang memberikan kesempatan yang lebih besar bagi Calon Peserta Didik Baru dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.

b) Jalur Afirmasi DTKS dibuktikan dengan melampirkan print out DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id/, atau https://pipmadrasah.kemenag.go.id/search, 

, bagi Calon Peserta Didik Baru Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) / Program Indonesia Pintar(PIP) / Program Keluarga Harapan(PKH) / Program Keluarga Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta;

c) Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta ( melampirkan SK Kepala Disnakertrans Provinsi DKIJakarta);

d) Anak dari Pengemudi Trans Jakarta (melampirkan SK Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta);

e) Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2(dua) pilihan madrasah;

f) Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan Nilai Akhir, Urutan pilihan madrasah, usia dan waktu mendaftar;

g) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima,wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;

h) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir.

-
      Bagi CPDB yg dinyatakan lolos seleksi, selanjutnya wajib :

            1. Melakukan lapor diri online pada web PPDB Madrasah DKI sesuai jadwal yg ditentukan

            2. Melakukan Pemberkasan di Madrasah sesuai dengan jadwal yg ditentukan


 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]